Hutan Makin Gundul

Posted May 20, 2007 by lembarplg
Categories: Con_Press.doc

Hutan Makin Gundul
Rawan Banjir Bandang dan Longsor

Ilham Khoiri

Pagar alam, Kompas – Hutan di Pagar Alam, Sumatera Selatan, terutama di Gunung Dempo dan sekitarnya, semakin gundul akibat penebangan liar dan perambahan. Kerusakan hutan daerah resapan air itu berpotensi memicu banjir bandang dan longsor di daerah yang berada di kaki Gunung Dempo atau di bawahnya.

Pemantauan Kompas, Senin (16/1), menunjukkan, hutan yang rusak banyak terdapat di Kecamatan Dempo Utara dan Dempo Tengah. Kawasan penyangga dan hutan lindung di kaki Gunung Dempo di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, misalnya, semakin memprihatinkan. Hampir tidak terlihat pohon-pohon besar rindang di daerah itu. Pemandangan yang menonjol justru hamparan kebun sayur serta tanaman kopi yang terus merangsek ke kawasan lebih tinggi.

Kebun sayur dan kopi terdapat di daerah perbukitan yang merupakan daerah penyangga hutan lindung Bukit Dingin. Kebun yang sebagian besar hasil perambahan terdapat sejak lepas dari jalan beraspal hingga masuk ke kawasan lebih dalam dengan jalan kaki selama sekitar satu jam. Kebun kopi dan sayur meluas hingga memasuki daerah lebih tinggi di kaki Gunung Dempo.

Perambahan juga terjadi di Desa Tanjung Keling, Gunung Agung Paoh, Tanjung Taring, Kecamatan Dempo Utara. Hutan rusak di Dempo Tengah terdapat di Desa Semidang Alas dan Rimba Candi, yang masuk kawasan hutan lindung Bukit Jambul. Daerah aliran sungai (DAS) Aik Pantaan di Kerinjing serta Sungai Lematang hanya ditumbuhi tanaman perdu ala kadarnya.

Perambahan semakin marak sejak tahun 1990-an dan terus berlangsung hingga sekarang, sementara pemerintah daerah cenderung tidak tegas mengatasinya. ”Saya membuka tiga hektar lahan di bagian atas mendekati Gunung Dempo pada tahun 1981. Lahan itu kemudian saya tanami kopi sampai sekarang. Itu kan tanah warga yang bebas dikelola masyarakat meski tanpa sertifikat,” kata seorang warga Kerinjing.

Menurut Muhammad Ardiansyah, Divisi Investigasi Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) Sumsel, perambahan hutan terus terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan, sedangkan sosialisasi dari pemerintah minim. Batas hutan lindung, kawasan penyangga, dan lahan yang boleh dikelola juga masih kabur.

”Kalau kondisi sekarang dibiarkan terus, hutan akan makin habis. Akibatnya, banjir bandang seperti di Kerinjing tahun 2002 bisa saja kembali melanda desa itu atau daerah lain,” katanya.

Menurut staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pagar Alam Bahrun, pemerintah mengetahui perambahan di beberapa kawasan hutan lindung.

Semangat Kundi Mempertahankan Adat

Posted May 20, 2007 by lembarplg
Categories: Progress_doc

kundi.jpg
Selasa, 4 September 2001
Kompas/rakaryan sukarjaputra

DESA Kundi, pastilah nama yang asing di telinga banyak orang Indonesia. Desa ini bukan penghasil kerajinan tangan yang populer, bukan pula tempat wisata yang terkenal. Kundi hanyalah sebuah desa di pesisir barat Pulau Bangka, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari kota kecamatan Mentok.
Namun, lokasinya jauh dari perkotaan. Untuk melihat desa itu kita harus melalui jalan tanah berlubang-lubang, bercampur kerikil tajam. Sarana transportasi pun mengandalkan motor ojek karena kendaraan roda empat sangat jarang masuk ke Kundi. Tetapi, hal itu tidaklah menyurutkan minat banyak pedagang untuk datang ke Kundi, pada minggu ketiga bulan Agustus lalu.
Tidak heran jika desa yang berpenduduk lebih dari 4.000 jiwa itu pun mendadak ramai dengan pedagang musiman yang rela menghabiskan siang dan malam mereka di Kundi. Berbagai jenis kebutuhan pakaian, alat-alat rumah tangga, mainan anak, kebutuhan sehari-hari rumah tangga serta buah-buahan impor, dibawa tak kurang dari 50 pedagang masuk ke Kundi.
Para pedagang itu telah jauh-jauh hari mendengar, Kundi kembali mengadakan pesta rakyat yang sekaligus juga pesta adat. Itu pertanda masyarakat Kundi mensyukuri “kemakmuran” yang mereka dapat dari hasil panen padi dan terutama sahang alias lada putih. Pada saat seperti inilah biasanya warga Desa Kundi mampu melakukan pembelian-pembelian, dari kebutuhan alat-alat dapur sampai generator, sepeda motor, bahkan beberapa mulai melirik kendaraan roda empat.
Sebagai salah satu tempat penghasil sahang terbesar di Bangka, dengan hasil ribuan ton setiap kali panen, Kundi ibarat gula yang mengundang banyak semut ketika musim panen tiba. Bersamaan dengan itu, hakikat pesta adat yang biasa disebut Sedekah Kampung itu pun berubah menjadi pesta rakyat dalam artian yang sesungguhnya. Upacara-upacara syukuran adat, telah banyak tergantikan panggung dan peralatan musik di atasnya. Warga Desa Kundi pun tak banyak lagi yang memanfaatkan waktu Sedekah Kampung itu untuk melakukan kegiatan hajatan (selamatan), seperti khitanan, perkawinan, atau sekadar selamatan atas kelulusan dari perguruan tinggi.
Padahal, menurut Pak Ngah (67), sebutan untuk orang tertua sekaligus dituakan di Kundi, dulu warga Kundi memanfaatkan betul waktu Sedekah Kampung itu untuk mengadakan hajatan. Pada tahun ini, setelah acara Sedekah Kampung resmi dimulai, Sabtu (25/8) sore, hanya ada hajatan untuk khitanan empat anak Desa Kundi. Namun, dari acara khitanan yang dilakukan secara adat itu, masih terlihat upaya keras para orangtua di Kundi untuk terus melestarikan kegiatan adat mereka.
***
SEBAGAI suku yang menganggap dirinya tertua di Pulau Bangka, warga Kundi yang menyebut dirinya suku Jering terus berusaha untuk mempertahankan kukuhnya nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur mereka. Tidak mengherankan bila di desa ini malahan para Jenang atau dukun kampunglah yang lebih menentukan jalannya desa ketimbang lurah sebagai pejabat formal pemerintahan di tingkat desa. Aroma mis-tik pun sangat kuat menyelimuti warga Kundi.
Pak Ngah yang dalam KTP-nya bernama Arab, adalah Kepala Jenang yang memiliki tujuh Jenang di bawahnya. Para Jenang ini dibagi menjadi Jenang Laut dan Jenang Darat, sesuai tugas mereka sebagai pemimpin upacara adat untuk upacara di laut atau di darat. Mereka yang menjadi Jenang berasal dari garis keturunan yang sama, dan menjadi seorang Jenang dengan segenap ilmunya setelah mendapatkan wangsit dari Datuk, sebutan untuk para leluhur mereka. Melalui mimpilah seorang calon Jenang diberitahu Datuk bahwa dirinya harus menjadi Jenang dan menguasai keahlian-keahlian tertentu.
Menurut Pak Ngah, dukun kampung itu pada awalnya dulu adalah penjaga desa dari serangan wabah penyakit cacar. Awalnya, kakek moyang Pak Ngah mendapatkan mimpi bahwa akan terjadi wabah cacar, dan hanya mereka yang dibawa oleh kakek moyang Pak Ngah itulah yang akan bisa selamat. Benar saja, wabah itu terjadi dan mereka yang ditolong kakek moyang Pak Ngah itu saja yang selamat.
“Ilmunya, doa-doa dari mimpi. Asal disebut nama raja, kita pasti aman,” ungkap Pak Ngah. Raja yang dimaksudkannya adalah raja penguasa penyakit cacar. Dari sanalah kemudian kedudukan dukun alias Jenang itu berubah menjadi dukun penyelamat kampung dari segala wabah penyakit dan segala kesulitan.
Dengan berbagai kepercayaannya itu, wajarlah bila suku Jering mempunyai sejumlah tempat keramat dan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk para pendatang. Beberapa dari larangan itu, antara lain memotret dengan menggunakan lampu kilat, memotret upacara nyimah (sedekah) laut, dan menginjak Tanah Tua bukan pada waktu yang diperbolehkan. Tanah Tua adalah sebutan untuk tempat yang dipercaya di situlah dahulu kala para leluhur suku Jering pertama tinggal.
Menurut Pak Ngah dan juga salah seorang tokoh masyarakat Kundi, Tarto Surah (43), berdasarkan cerita para orangtua mereka, suku Jering berasal dari dua orang kakak beradik yang terdampar di Pulau Bangka ketika-mereka menyebutnya-kiamat Nabi Nuh terjadi. Dua kakak beradik lain jenis itu dengan belajar dalam alam kemudian beranak pinak menjadi penghuni pulau Bangka.
“Suku kami baru tahu agama setelah tujuh keturunan. Ceritanya ada anak baru lahir tapi langsung bisa bicara, mengatakan tidak boleh lagi kakak beradik itu kawin. Sejak itulah, sekarang ini kalau ada saudara dekat akan dihukum berat,” ungkap Tarto yang mewarisi kisah sukunya itu dari orangtua dan kakek-neneknya.
Hukuman atas pelanggaran adat disebut Buyung, misalnya, buyung tiga likur, yang berarti orang yang melanggar harus menerima tiga jenis hukuman. Hukumannya antara lain membuat tikar tiga lapis, membuat tempat tidur, sedangkan hukuman fisiknya bisa berupa diiris telinganya dengan duri pandan hingga berdarah, dilempar ke api dan disiram air panas, dan kemudian di buang ke sungai. “Kalau dia bisa balik lagi ke kampung, itu artinya dia sudah bersih,” papar Tarto dan Pak Ngah.
***
SETELAH tahun 1980, hukuman adat suku Jering itu tidak pernah lagi dilakukan karena telah dilarang pemerintah. Namun, nilai-nilai adat lainnya terus dipertahankan hingga seka-rang, meskipun diakui kini memang semakin banyak terkikis seiring dengan kemajuan desa Kundi itu sendiri, terutama dari hasil sahang.
Suku Jering, tambah Tarto, baru membuka diri 20 tahun belakangan ini. Sebelum itu, suku ini mengasingkan diri, sehingga menjadi orang terbelakang. “Dulu kalau ada orang luar datang ke desa kami, kami tidak berani ke luar rumah dan hanya berani mengintip saja. Tapi karena anak-anak kami mulai banyak yang sekolah, dan bergaul dengan dunia luar, suku kami pun kemudian mulai terbuka,” ungkapnya.
Kini, bahkan mengundang orang luar untuk ikut meramaikan pesta rakyat di Kundi merupakan sebuah kebutuhan. Meski ritual pesta adat suku ini sederhana saja, yaitu dibuka dengan doa-doa oleh para Jenang dengan bahasa khas Suku Jering, para warga kemudian melakukan tarian-tarian sederhana, mengelilingi para jenang yang duduk bersila di tengahnya. Tarian yang sekilas nampak seperti tarian suku dayak, dengan hanya diiringi satu kenong dan tiga gendang itu, disebut tari Tabo. Tidak ada formalitas, semuanya sederhana saja, dengan pakaian seadanya pula.
Menjelang pelaksanaan khitanan adat, dini hari sekitar pukul 03.30, warga dibangunkan dengan pukulan kenong oleh Jenang dari Balai Pertemuan sederhana yang disebut warga Kundi sebagai balai desa. Pukulan kenong itu terdengar jauh juga, sehingga bisa memba-ngunkan orang yang tengah terlelap tidur. Meski demikian, kehidupan pasar malam di Kundi yang berlangsung sampai hampir tengah malam, agaknya banyak membuat warga Kundi kelelahan sehingga hanya sedikit yang bisa datang ke balai desa.
Di balai desa inilah empat anak yang akan dikhitan kemudian duduk bersama dua orang Jenang, dibacakan doa, sementara sejumlah warga lainnya, tua maupun muda, melakukan tarian Tabo dengan diiringi kenong dan tiga gendang. Beberapa seri tarian Tabo dimainkan, sampai kemudian para anak yang akan dikhitan dibawa berjalan beriringan menuju sungai yang lebih mirip kolam. Di tempat yang jauhnya sekitar satu kilometer dari Bal.
Pukulan kenong itu terdengar jauh juga, sehingga bisa membangunkan orang yang tengah terlelap tidur. Meski demikian, kehidupan pasar malam di Kundi yang berlangsung sampai hampir tengah malam, agaknya banyak membuat warga Kundi kelelahan sehingga hanya sedikit yang bisa datang ke balai desa.
Di desa inilah, keempat anak itu kemudian diminta berendam di sebuah kolam yang terlebih dulu didoa-doai oleh dua orang Jenang. Anak-anak itu ditemani para orang tua, sebagian warga, dengan iringan musik kenong dan gendang. Dari pukul 04.00 sampai 06.20 keempat anak itu berjongkok merendam setengah badan bagian bawahnya dalam air, membius kemaluan mereka agar tidak terasa sakit ketika dikhitan nanti. (Rakaryan Sukarjaputra)

Perda Kab. Bangka No. 5 Th 2001 ttg Revisi Tata Ruang Wil. Daerah

Posted May 20, 2007 by lembarplg
Categories: Public_policy_doc

SALINAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA

NOMOR 5 TAHUN 2001

T E N T A N G

REVISI RENCANA TATA RUANG RUANG WILAYAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANGKA,

Menimbang : a. bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, perlu adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti ;

b. bahwa pemanfaatan ruang Kabupaten Bangka sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 01 Tahun 1993, namun dipandang perlu untuk diadakan revisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka dalam Peraturan Daerah.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863) ;

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863) ;

5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) ;

6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) ;

7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414 );

8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427 );

9. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;

11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

12. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan lembaran Negara Nomor 3838);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

15. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

16. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri.

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2000 Nomor 30 Seri D ).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENTANG REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah adalah kebijaksanaan Pemerintah Daerah yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan pemukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
6. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
7. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang dimanfaatkan secara terencana dan terarah sehingga dapat berdaya guna dan berhasilguna bagi hidup dan kehidupan manusia, terdiri dari kawasan budidaya pertanian dan kawasan budidaya non pertanian.
8. Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, sebagai satu kesatuan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang daerah kabupaten yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya, baik direncanakan maupun tidak, yang menunjukkan hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
10. Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendaliannya.
11. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

BAB II

AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Pasal 2

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah didasarkan atas azas :
a. azas fungsi utama yaitu pemanfatan ruang dilakukan berdasarkan fungsi utama perlindungan dan budi daya;

b. azas fungsi kawasan dan kegiatan yaitu pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan fungsi kawasan dan kegiatan yang meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu;

c. azas manfaat yaitu pemanfaatan ruang secara optimal harus tercermin didalam penentuan jenjang, fungsi, pelayanan kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah;

d. azas keseimbangan dan keserasian yaitu bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah Daerah harus dapat menciptakan :

1. keseimbangan dan keserasian struktur dan pola pemanfaatan ruang bagi persebaran penduduk antar kawasan serta antar sektor dan daerah;
2. keseimbangan dan keserasian funngsi dan intensitas pemanfaatan ruang dalam wilayah Daerah.

e. azas kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungan yang tercermin datri pola intensitas pemanfaatan ruang;

f. azas berkelanjutan yaitu penataan ruang harus menjamin kelestarian, kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir batin antar generasi;

g. azas keterbukaan yaitu setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang.

Bagian Kedua
Tujuan dan Sasaran Pengembangan

Pasal 3

Tujuan dan Sasaran Pengembangan wilayah Daerah adalah tujuan pembangunan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pembangunan daerah yaitu Pola Dasar Pembangunan dan Program Daerah.

Bagian Ketiga
Fungsi Rencana Tata Ruang

Pasal 4

Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah adalah :

a. sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi dalam menyusun program-program dan proyek-proyek pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang di daerah;
b. sebagai dasar dalam pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah Daerah yang sudah ditetapkan.

B A B III

KEDUDUKAN RENCANA TATA RUANG
WILAYAH DAERAH , LINGKUP WILAYAH DAN JANGKA WAKTU

Pasal 5

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah merupakan matra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Daerah.
Pasal 6

Lingkup Wilayah yaitu wilayah perencanaan Daerah dalam pengertian wilayah administrasi seluas 1.170.438 Ha.

Pasal 7

Jangka waktu untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah adalah selama belum ada Tata Ruang Baru dan Perencanaan Wilayah.

BAB IV

HIRARKHI PUSAT PELAYANAN

Bagian Pertama
Satuan Wilayah Pengembangan

Pasal 8

Secara garis besar sistem kota-kota (urban-system) di Wilayah Daerah yang dituju pada akhir tahun perencanaan (2009) terbagi ke dalam 4 (empat) Satuan Wilayah Pengembangan (SWP), sebagai berikut :

a. SWP Sungailiat yaitu, terdiri atas pemukiman, baik yang bersifat desa urban dan desa rural yang terletak di bagian Utara Pulau Bangka, yang akan berorientasi ke Kota Sungailiat sebagi pusat pelayanan regional sosial dan ekonomi;

b. SWP Pangkalan Baru yaitu, terdiri dari pusat-pusat pemukiman, baik yang bersifat desa urban dan desa rural yang terletak diwilayah bagian tengah Pulau Bangka, yang akan berorientasi ke Kotamadya Pangkalpinang sebagai pusat pelayanan regional sosial dan ekonomi.;

c. SWP Mentok yaitu, terdiri atas pusat-pusat pemukiman baik yang bersifat desa urban dan desa rural yang berorientasi kekota Mentok sebagai pusat pelayanan regional sosial dan ekonomi;.

d. SWP Toboali yaitu, tediri atas pusat – pusat pemukiman baik yang bersifat desa urban dan desa rural yang terletak diwilayah bagian selatan Pulau Bangka, yang akan berorientasi kekota Toboali sebagai pusat pelayanan regional sosial dan ekonomi.

Bagian Kedua
Pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah

Pasal 9

Untuk masa yang akan datang Wilayah Pembangunan Daerah akan dikembangkan menjadi 4 (empat ) Wilayah, yaitu :

a. WP Sungailiat dengan pusat pengembangan di Sungailiat dan sub pusat Belinyu, akan meliputi Wilayah Kecamatan : Sungailiat, Pemali, Belinyu, Riau Silip, dan sebagian Bakam;

b. WP Pangkalan Baru dengan pusat pengembangan di Petaling dan Sungai Selan, akan meliputi Wilayah Kecamatan : Pangkalan Baru, Merawang, Mendo Barat, Puding Besar, Simpang Katis (WP Pangkalan Baru ini akan terkait erat dalam sistem pengembangan Kota Pangkalpinang dan sekitarnya);

c. WP Mentok dengan pusat pengembangan di Mentok, Jebus, Kelapa dan Tempilang, akan meliputi Wilayah Kecamatan : Mentok, Camtu Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, dan Camtu Tempilang;

d. WP Toboali dengan pusat pengembangan di Toboali, Koba, Payung, dan Air Gegas, akan meliputi Wilayah Kecamatan : Toboali, Camtu Air Gegas, Koba, Payung , Camtu Simpang Rimba dan Lepar Pongok.

Bagian Ketiga
Pengembangan Ibu Kota Kecamatan

Pasal 10

Adanya Penomena Kota Utama untuk jangka panjang yang tidak menguntungkan suatu perkembangan Wilayah sebagai pusat pelayanan kegiatan Ekonomi dan Sosial Masyarakat maka perlu adanya pengembangan beberapa Ibu Kota Kecamatan antara lain : Mentok, Belinyu, Toboali sebagai pusat pelayanan kegiatan Ekonomi dan Sosial sekala regional .

Bagian Keempat
Rencana Pemekaran Wilayah

Pasal 11

Untuk masa yang akan datang Wilayah Daerah diusulkan untuk dilaksanakan Pemekaran Wilayah Daerah menjadi beberapa Kabupaten / Kota sesuai dengan Aspirasi Masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Kabupaten Bangka Utara dengan Wilayah Administratif sebagai berikut :
a. Kecamatan Mentok;
b. Kecamatan Simpang Teritip;
c. Kecamatan Kelapa;
d. Kecamatan Tempilang;
e. Kecamatan Jebus;
f. Kecamatan Mendo Barat;
g. Kecamatan Belinyu;
h. Kecamatan Riau Silip;
i. Kecamatan Sungailiat;
j. Kecamatan Pemali;
k. Kecamatan Bakam;
l. Kecamatan Merawang;
m. Kecamatan Puding Besar.

2. Kabupaten Bangka Selatan dengan Wilayah Administratif Sebagai Berikut :
a. Kecamatan Pangkalan Baru;
b. Kecamatan Koba;
c. Kecamatan Sungai Selan;
d. Kecamatan Sinpang Katis;
e. Kecamatan Payung ;
f. Kecamatan Simpang Rimba;
g. Kecamatan Toboali;
h. Kecamatan Air Gegas;
i. Kecamatan Lepar Pongok;

BAB V

STRUKTUR TATA RUANG WILAYAH

Bagian Pertama
Hirarkhi Pusat Pemukiman

Pasal 12

(1) Pusat Pengembangan Antar Regional adalah Kota Pangkalpinang.

(2) Pusat Pengembangan Lokal : Sungailiat dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan, pertambangan, pariwisata dan pendidikan.

(3) Kota Mandiri meliputi Pangkalan Baru.

Bagian Kedua
Kawasan Perkotaan dan Perdesaan

Pasal 13

Sebaran Penduduk Daerah terletak dalam Kawasan Perkotaan sebagai berikut :

a. Kawasan Perkotaan Kepadatan Penduduk terpadat diatas 500 jiwa/Km² terletak di Kecamatan Sungailiat yaitu pada Kelurahan Sungailiat, Srimenanti, Kuday;

b. Kawasan Perkotaan Kepadatan Penduduk sedang yaitu antara 250 – 500 jiwa/KM² terletak di Kecamatan :
1. Kecamatan Pemali yaitu : Desa Air Duren, Desa Air Ruway dan Kelurahan Parit Padang;
2. Kecamatan Mentok yaitu : Kelurahan Tanjung;
3. Kecamatan Simpang Teritip yaitu : Desa Berang Ibul.

c. Kawasan Perkotaan Penduduk Rendah terdapat Di Kecamatan antara lain :
1. Kecamatan Tempilang yaitu : Desa Tempilang;
2. Kecamatan Jebus yaitu : Desa Puput;
3. Kecamatan Simpang Teritip yaitu : Desa Air Nyato dan Desa Kundi;
4. Kecamatan Mentok yaitu : Desa Sungai Daeng dan Sungai Baru;
5. Kecamatan Toboali yaitu : Kelurahan Toboali, Desa Ketapang dan Teladan;
6. Kecamatan Sungai Selan yaitu : Desa Lampur;
7. Kecamatan Simpang katis yaitu : Desa Simpang katis;
8. Kecamatan Koba yaitu : Desa Koba dan Desa Kurau .

Bagian Ketiga
Sebaran Kawasan Perdesaan

Pasal 14

Kawasan perdesaan di Daerah hingga akhir tahun perencanaan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut :

a. Kawasan Semi Perkotaan , yaitu desa / kelurahan yang memiliki kepadatan penduduk antara 75-100 jiwa/Km²;

b. Kawasan Perdesaan, yaitu desa / kelurahan yang memiliki kepadatan penduduk kurang dari 75 jiwa/Km².

Pasal 15

Kawasan semi perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka (1) diatas, tersebar dalam beberapa kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Merawang yaitu pada Desa Riding Panjang;
b. Kecamatan Pangkalan Baru yaitu pada Desa Selindung;
c. Kecamatan Mendo Barat yaitu pada Desa Petaling dan Kace;
d. Kecamatan Jebus yaitu pada Desa Bakit dan Desa Teluk Limau;
e. Kecamatan Mentok yaitu pada Desa Belo Laut ;
f. Kecamatan Simpang Katis yaitu pada Desa Sungkap, Desa Celuak dan Desa Terak;
g. Kecamatan Simpang Rimba yaitu pada Desa Rajik;

Pasal 16

Kawasan Perdesaan Daerah yang memiliki penduduk kurang dari 75 jiwa/Km² tersapat di kecamatan-kecmatan sebagi berikut :
a. Kecamatan Bakam yaitu pada seluruh desa;
b. Kecamatan Belinyu yaitu Desa Gunung Muda, Gunung Pelawan dan Air Jukung;
c. Kecamatan Riau Silip yaitu seluruh desa;
d. Kecamatan Merawang yaitu Desa Sempan dan Kimak;
e. Kecamatan Puding Besar yaitu seluruh desa kecuali Desa Kotawaringin;
f. Kecamatan Pangkalan Baru yaitu Desa Namang;
g. Kecamatan Mendo Barat yaitu seluruh desa kecuali Desa Petaling dan Kace;
h. Kecamatan Kelapa yaitu seluruh desa;
i. Kecamatan Tempilang yaitu seluruh desa kecuali Desa Tempilang;
j. Kecamatan Jebus yaitu Seluruh desa kecuali Desa Bakit, Puput dan Teluk Limau;
k. Kecamatan Mentok yaitu Desa Air Putih Air Belo dan Air Limau;
l. Kecamatan Simpang Teritip yaitu Desa Pelangas, Paradong dan Mayang;
m. Kecamatan Toboali yaitu seluruh desa kecuali Kel. Toboali, Ketapang dan Teladan;
n. Kecamatan Air Gegas yaitu seluruh desa;
o. Kecamatan Sungai Selan yaitu seluruh desa kecuali Desa Lampur;
p. Kecamatan Simpang Katis yaitu Desa Puput, Beruas dan Teru.;
q. Kecamatan Payung yaitu seluruh desa;
r. Kecamatan Simpang Rimba yaitu seluruh desa kecuali Desa Rajik;
s. Kecamatan Koba yaitu Seluruh Koba kecuali Desa Koba dan Kurau;
t. Kecamatan Lepar pongok yaitu seluruh Desa;

B A B VI

PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA LAINNYA

Bagian Pertama
Prasarana Transportasi

Pasal 17

Pengembangan sistem prasarana di Pulau Bangka terdiri atas :

a. jalan Kolektor Primer : Belinyu – Toboali – Mentok;.
b. pelabuhan Mentok, Belinyu, Toboali, Sungailiat, Sungaiselan dan Sadai berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan ferry dan dan pelabuhan antar pulau.;
c. Bandar Udara Depati Amir berfungsi untuk melayani angkutan penumpang dan Cargo.

Bagian Kedua
Transportasi Darat

Pasal 18

Jaringan jalan regional untuk mendukung terwujudnya struktur tata ruang wilayah mengacu pada Undang undang Nomor 13 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor .26 Tahun 1985 adalah sebagai berikut:

a. jalan kolektor primer adalah jalan dengan status pengelolaan merupakan wewenang Propinsi, yang menghubungkan ; Pangkalpinang – Sungailiat- Belinyu,
Pangkalpinang-Kelapa- Mentok, Pangkalpinang- Sungaiselan, Pangkalpinang –KobaToboali;.

b. jalan kolektor sekunder adalah Jalan dengan status pengelolaan merupakan wewenang Propinsi, selain jalan yang tersmasuk dalam hurup (a).

c. jalan lokal primer adalah jalan dengan status pengelolaan merupakan wewenang Daerah , yang menghubungkan :

1. Ibukota Kecamatan dengan jalan kolektor primer / sekunder;
2. Desa Pantai dengan jalan kolektor primer/ sekunder;
3. Kawasan pusat produksi pertanian dengan jalan kolektor primer /sekunder;
4. Kawasan potensi wisata dengan jalan kolektor primer /sekunder.

d. jalan lokal sekunder adalah jalan dengan status pengelolaan merupakan wewenang Kabupaten, selain jalan yang termasuk dalam hurup ( c ) diatas.

Bagian Ketiga
Transportasi Laut

Pasal 19

Pengembangan prasarana transportasi laut berupa Pelabuhan Laut dilakukan di :

a. pelabuhan laut di Belinyu diarahkan dapat disinggahi/melayani kapal Eksport/Import dan angkutan untuk penumpang yang menjalani rute pelayaran ke Jakarta, maupun kekota-kota lainnya ( Medan, Batam dan Pontianak) ;.

b. pelabuhan laut di Mentok diarahkan berfungsi sebagai pelabuhan Eksport/Import dan untuk penyeberangan ( Ferry ) Ke Palembang sementara untuk kapal cepat ( Jet Foil ) didermaga Tanjung Kalian;.

c. pelabuhan di Sungaiselan diarahkan khusus untuk melayani pelayaran angkutan khusus barang dari Palembang;.

d. pelabuhan laut di Sadai ( Kecamatan Toboali ) diarahkan melayani kapal penyeberangan (ferry) yang menjalani rute Belitung dan Merak, serta pengembangannya agar dapat disinggahi kapal cepat ( jetfoil ) yang menjalani rute ke Jakarta maupun ke Pulau Belitung;

e. pelabuhan Kayu Arang dikembangkan untuk Pelabuhan lokal;.

Bagian Keempat
Transportasi Udara

Pasal 20

(1) Prasarana Transportasi Udara yang ada di Daerah adalah Bandar Udara Depati Amir yang terletak di Kecamatan Pangkalan Baru.

(2) Pengembangan landasan pacu (run way) untuk dapat didarati pesawat berbadan lebar.

(3) Pengembangan sarana dan prasarana bandar udara untuk menjadi bandar udara internasional guna menampung penerbangan regional antar kawasan Asia Tenggara.

Bagian Kelima
Pengembangan Prasarana Lainnya

Pasal 21

Pengembangan Prasarana lain di Daerah diarahkan untuk :

a. peningkatan jumlah Desa yang dialiri listrik;
b. pendistribusian pelayanan listrik untuk keperluan industri dan rumah tangga;
c. pengembangan jangkauan pos dan paket pos pada seluruh Wilayah Kecamatan ;
d. peningkatan otomatisasi sentra telepon di Kecamatan.

Bagian Keenam
Prasarana Energi Listrik

Pasal 22

(1) Distribusi energi listrik kepada konsumen dilakukan dengqan menggunakan sistim grid atau sistim isolated, mengingat tersebarnya lokasi PLTD.

(2) Pengembangan energi listrik diarahkan untuk melayani konsumen diwilayah perdesaan ( rural area ) yang saat ini belum mendapatkan aliran listrik serta penambahan kapasitas terpasang PLTD yang ada.

(3) Program listrik masuk desa diarahkan untuk melayani desa- desa di Kecamatan sebagai berikut :

a. Kecamatan Payung dengan desa-desa antara lain yaitu : Gudang, Permis, Sebagin, Bangka kota, Batu Betumpang;.
b. Kecamatan Belinyu dengan desa-desa antara lain yaitu : Gunung Pelawan, Pugul, Riau Silip;
c. Kecamatan Sungai Selan dengandesa-desa antara lain Yaitu : Lampur, Kerantai, Puput, Sungkap, Celuak;
d. Kecamatan Jebus dengan desa-desa antara lain yaitu : Tumbak Petar, Limbung, Rukam, Telak, Teluk Limau, Bakit, Semulut;
e. Kecamatan Lepar Pongok dengan desa-desa antara lain yaitu : Tanjung Labu, Tanjung Sangkar, Kumbung, Penutuk;
f. Kecamatan Mentok dengan desanya antara lain yaitu : Desa Kundi.

Bagian Ketujuh
Prasarana Telekomunikasi

Pasal 23

(1) Pengembangan Prasarana Telekomunikasi ditujukan untuk melayani kebutuhan jasa telekomunikasi berupa telepon, faxsimile, telegram dan lainnya diwilayah perkotaan ( urban area ), khususnya diseluruh Ibukota Kecamatan ( IKK ), maupun pengembangan kota baru didesa Dul ( Kecamatan Pangkalan Baru ) dengan sistim jaringan kabel atau dengan sistim Ultraphone ( Wireless Local Loop ), untuk melayani yang sulit dijangkau dengan jaringan kabel.

(2) Pengembangan prasarana telekomunikasi ditujukan untuk dapat melayani minimal 80 % ( delapan puluh persen ) kebutuhan satuan sambungan telepon diwilayah perkotaan ( urban area ) serta 30% ( tiga puluh persen ) penduduk diwilayah perdesaan ( rural area ).

Bagian Kedelapan
Prasarana Pengairan

Pasal 24

(1) Pengembangan prasarana pengairan baik tekhnis, setengan tekhnis ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan lahan basah yang telah ada, maupun kawasan potensi pertanian tanaman pangan, pertanian tanaman pangan lahan kering yang akan dikembangkan.
(2) Pengembangan prasarana pengairan ditujukan untuk mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian tanaman pangan lahan basah guna menunjang program ketahanan pangan.

Pasal 25

Daerah Irigasi dan daerah rawa yang dapat dikembangkan untuk Pertanian Tanaman Pangan Lahan Basah dan Lahan Kering di Daerah sebagai berikut :
a. Kecamatan Toboali :
-Daerah Irigasi Pergam, Jeriji, Bikang, Rindik /Kepoh, Temayang, Pungpung Rias dan Gusung Rias.

b.Kecamatan Payung :
- Daerah Irigasi Batu Betumpang Lokal ( Rawa ), Batu Betumpang/ Rawa ( Rawa ), Bangka Kota / Rawa ( Rawa ).

e. Kecamatan Mendo Barat :
- Daerah Irigasi kampung Zed, Kemuja, Paya Benua, Mendo dan Kota Kapur.

f. Kecamatan Merawang :
- Daerah Irigasi Air Anyir, Puding Besar, Nibung, Labu dan Tanah Bawah.

g. Kecamatan Kelapa :
- Daerah Irigasi Penyampak dan Sungai Dua.

h. Kecamatan Belinyu :
- Daerah Irigasi Pangkalan Nyiur.

i. Kecamatan Sungailiat :
- Daerah Irigasi Air Bakung dan Bakam.

j. Kecamatan Lepar / Pongok :
- Daerah Irigasi Tanjung Labu.

Bagian Kesembilan
Prasarana Air Bersih

Pasal 26

Prasarana air bersih dikembangkan untuk melayani 70 % masyarakat perkotaan dan 30 % masyarakat perdesaan.

Bagian Kesepuluh
Sarana Sosial dan Ekonomi

Pasal 27

Sarana sosial dan ekonomi yang akan dikembangkan meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perbelanjaan.

BAB VII

RENCANA ALOKASI PEMANFAATAN
RUANG WILAYAH

Bagian Pertama
Kawasan Hutan Lindung

Pasal 28

(1) Kawasan Hutan Lindung di Daerah dialokasikan seluas 39.447 Ha ( 3,37 % ) dengan fungsi melindungi kawasan dibawahnya ( Hidro- Orologis ).

(2) Lokasi yang termasuk Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan Wisata Gunung Menumbing dan Gunung Maras selain itu kawasan hutan lindung menyebar dibeberapa wilayah antara lain : Kecamatan Mentok, Jebus, Sungailiat, Sungai Selan, Payung, Koba dan Toboali.

Bagian Kedua
Kawasan Berhutan Bakau

Pasal 29

(1) Kawan Berhutan Bakau dialokasikan sebagai pelindung kawasan pantai serta budi daya dibelakangnya, perlindungan terhadap pembentukan ekosistem pantai ( estuary ) dan tempat berkembang biaknya biota laut.

(2) Kawasan Berhutan Bakau direncanakan seluas 25.912 Ha ( 2,21 % ).

(3) Kawasan yang termasuk lokasi berhutan bakau tersebar dibeberapa Kecamatan antara lain : Kelapa, Jebus, Merawang, Sungai Selan, Koba, Toboali, Belinyu, Lepar Pongok, Mentok, Pangkalan Baru dan Sungailiat.

Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya

Pasal 30

Kawasan Budi Daya Daerah Bangka terdiri dari :
a. kawasan hutan produksi tetap dialokasikan seluas 358.582 Ha (63 % );
b. kawasan hutan rakyat dialokasikan seluas 13.688 Ha ( 1,17 % ) tersebar di Kecamatan : Mentok, Sungailiat, Merawang, Payung, Koba, Toboali, Lepar Pongok, Pangkalan Baru, Sungai Selan dan Mendo Barat;
c. kawasan tanaman pangan lahan basah yaitu kawasan yang difungsikan untuk lahan basah khususnya padi sawah dengan alokasi ruang direncanakan seluas 24.395 Ha ( 2,08 % ), menyebar diwilayah Kecamatan antara lain : Jebus, Toboali, Kelapa, Mendo Barat, Mentok, Merawang, Payung, Sungailiat, Lepar Pongok dan Belinyu;
d. Kawasan Tanaman Pangan Lahan Kering yaitu : Yang difungsikan untuk menampung kegiatan budi daya tanaman pangan lahan kering ( Tegalan / palawija), budi daya buah-buahan dan sayur-sayuran dengan alokasi kawasan direncanakan seluas 131.668 Ha ( 11,25 % ), tersebar diseluruh wilayah Kecamatan;
e. kawasan perkebunan, dengan alokasi kawasan direncanakan seluas 285.615 Ha ( 24,40 % ) dan tersebar diseluruh wilayah Kecamatan;
f. kawasan perikanan tambak, dengan alokasi kawasan direncanakan seluas 9.759 Ha ( 0,83 % ) dan tersebar diwilayah Kecamatan Merawang, Sungai Selan, Mentok, Belinyu, Pangkalan Baru dan Toboali;
g. kawasan peternakan, yaitu dialokasikan untuk kegiatan usaha peternakan sapi potong dengan luas kawasan 146 Ha di Kecamatan Toboali;
h. kawasan perikanan air tawar, lokasi hampir tersebar diseluruh wilayah Kecamatan;
i. kawasan penangkapan ikan, dalam RTRW ini tidak dialokasikan secara khusus;
j. kawasan permukiman, alokasi ruangnya ditetapkan seluas 87.154 Ha ( 7,44 % ) menyebar diseluruh wilayah Kecamatan;
k. kawasan peruntukan industri, kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan industri diantaranya terdiri dari :

1. kawasan industri Belinyu ( desa Air Jukung ) dengan pengembangan industri pengolahan bahan tambang non logam;
2. kawasan industri maritim di Mentok ( Teluk Rubia ), dengan pengembangan industri maritim;
3. kawasan industri Air Kantung;
4. kawasan industri maritim Toboali;

l. kawasan pariwisata, yang dialokasikan dalam bentuk kawasan adalah seluas 2.628 Ha, menyebar di wilayah Kecamatan Mentok, Belinyu, Kelapa, Sungailiat dan Toboali;

m. kawasan pertambangan, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai area kuasa pertambangan eksploitasi untuk pertambangan timah selain itu Pertambangan yang ditetapkan dalam Surat Ijin Pertambangan Daerah ( SIPD ) untuk bahan galian golongan C seperti : Batu Granit, Kaolin, Pasir Kuarsa dan Pasir Bangunan. Luas kawasan pertambangan yaitu 309.246 Ha, tersebar diseluruh wilayah Kecamatan kecuali Kecamatan Lepar Pongok;

n. kawasan tertentu pertahanan keamanan negara, dialokasikan pada kawasan Pangkalan TNI AL di Tanjung Mantung ( Kecamatan Belinyu seluas 1,2 Ha serta kawasan latihan OMIBA di Pantai Matras Kecamatan Sungailiat;

Bagian Keempat
Zone Utama Lokasi Perkebunan

Pasal 31

Secara umum kawasan perkebunan diWilayah Daerah dikelompokkan dalam 3 zoning utama, yaitu :

a. zone Bangka Utara dan Barat yang meliputi Kecamatan Mentok, Jebus, Kelapa, Sungailiat dan Belinyu, zone kawasan ini lebih kurang 50% (lima puluh persen) dari seluruh kawasan perkebunan yang diarahkan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit;
b. zone Bangka Tengah yang mencakup wilayah kecamatan Tempilang dan Sungai Selan dan Gunung Mangkol dengan porsi 15 % (lima belas persen) dari luas seluruh kawasan perkebunan dengan komoditi campuran yaitu kelapa, karet,coklat dan lada;
c. zone Bangka Selatan yang meliputi wilayah kecamatan Koba, Payung, dan Toboali dengan porsi 35 % (tiga puluh lima persen) dari seluruh kawasan wilayah perkebunan di Kabupaten Bangka dengan komoditi utama lada.

B A B VIII

KAWASAN PRIORITAS

Bagian Pertama
Penentuan Kawasan

Pasal 32

Tipologi kawasan prioritas di Daerah adalah : kawasan tumbuh cepat, kawasan terbelakang, kawasan kritis dan kawasan penunjang ekonomi.

Bagian Kedua
Kawasan Tumbuh Cepat

Pasal 33

Kawasan tumbuh cepat di Daerah meliputi kawasan
a. koridor Pangkalpinang – Sungailiat dan Belinyu dengan sektor Prioritas, yaitu :
– perikanan, pariwisata, industri, pertambangan, perhubungan laut, perkebunan, pusat pelayanan regional.

b. koridor Koba – Toboali – Sadai dengan sektor prioritas, yaitu :
- perkebunan rakyat, pertanian tanaman pangan, pariwisata, perhubungan laut, pertambangan, perikanan, pusat pelayanan regional.

c. koridor Pangkalpinang – Simpang Teritip dengan sektor prioritas, yaitu :
- perkebunan kelapa sawit, pertanian tanaman pangan lahan kering.

d. Koridor Sungai Selan – Payung dengan sektor prioritas, yaitu :
– perkebunan kelapa sawit, pertanian tanaman pangan dan perhubungan.

Bagian Ketiga
Kawasan Tertinggal

Pasal 34

Kawasan tertinggal di Daerah terletak pada kawasan kampung – kampung nelayan di sepanjang Selat Bangka di Wilayah Kecamatan Payung, Sungai Selan, Simpang Rimba, Puding Besar, Tempilang dan Simpang Teritip dengan sektor prioritas yaitu : perhubungan, perikanan dan prasarana penunjang pemukiman.

Bagian Keempat
Kawasan Kritis

Pasal 35

Kawasan kritis di Daerah terletak pada kawasan yaitu :

a. Gunung Maras dan Gunung Mangkol dengan sektor prioritasnya lingkungan hidup;
b. kawasan pasca penambangan timah dan bahan galian golongan C dengan sektor prioritasnya lingkungan hidup dan community based development;
c. kawasan pantai yang rawan abrasi dengan sektor prioritas lingkungan hidup.

Bagian Kelima
Kawasan Penunjang Ekonomi

Pasal 36

Kawasan Penunjang ekonomi di Daerah terletak pada lokasi-lokasi :
a. kawasan Air Kantung (Kec. Sungailiat) dengan sektor prioritasnya yaitu industri perkapalan;
b. kawasan Air Jukung (Kec. Belinyu) dengan sektor prioritasnya industri pengelohan bahan tambang galian C dan pelabuhan;
c. kawasan Mentok dengan sektor prioritasnya yaitu industri maritim, perhubungan laut dan pariwisata.
d. Kawasan Toboali dengan sektor Perhubungan laut dan aneka tambang.

B A B IX

PELAKSANAAN TATA RUANG WILAYAH

Pasal 37

Penyusunan dan pelaksanaan program-program serta proyek – proyek dikawasan budidaya dan kawasan yang berfungsi lindung, yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, swasta, masyarakat harus berdasarkan pada pokok-pokok kebijaksanaan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini.

Pasal 38

Peta rencana alokasi pemanfaatan ruang, struktur tata ruang dan kawasan prioritas dengan Skala ketelitian 1 : 100.000, sebagimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 39

Rencana tata ruang wilayah Daerah bersifat terbuka untuk umum dan di tempatkan di kantor Pemerintah Daerah dan tempat-tempat yang mudah di lihat oleh masyarakat.

Pasal 40

Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai tata ruang wilayah Daerah secara tepat dan mudah.

B A B X

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN
RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Pasal 41

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan Bupati, dan secara tehnis dilakukan oleh BAPPEDA.

(2) Bantuan dan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang dapat dilakukan oleh semua komponen masyarakat.

B A B XI

PERUBAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Pasal 42

(1) Agar rencana tata ruang wilayah Daerah yang telah di susun tetap sesuai dengan tuntutan dinamika pembangunan dan perkembangan keadaan, maka rencana ini dapat di tinjau kembali dan atau disempurnakan secara berkala.

(2) Peninjauan secara berkala dilakukan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali.

B A B XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 43

(1) Barang siapa yang melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2) Selain tindak pidana sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

B A B XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

Isi dan uraian terperinci Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah daerah ini terdapat dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 1999-2009 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

B A B XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bangka dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 46

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Sungailiat
pada tanggal 27 Maret 2001

BUPATI BANGKA,

cap/dto

EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Sungailiat
pada tanggal 4 April 2001

PLT.SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANGKA,

Cap/dto

ABU HANIFAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2001 NOMOR 2 SERI C

Berbaris

Posted April 12, 2007 by lembarplg
Categories: Pict.doc

Berbaris

Berbaris… Mungkin Tidak mesti slalu harus rapi. (misal; harus dengan teriakan komando “kiri.. kanan.. Kiri.. Kanan ” atau “Hormattt GRAkkk”. Dan HArus Slalu Serentak.

Tapi Berbaris, harus ada yang pimpin komando.. gerakannya dalam barisan. Tetap butuh LATIHan… sehingga barisan bisa memahami; Saatnya Harus serentaak.

Menolak 7 RUU Sektoral – (Sriwijaya post, Jumat 02 mei 2003) « LEMBAR

Posted March 13, 2007 by lembarplg
Categories: Con_Press.doc

Jumat, 02 Mei 2003

 

Menolak 7 Rancangan UU Sektoral

KELUARNYA instrumen yang menghilangkan pengakuan terhadap hak adat dalam bentuk UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa sekaligus mengubah tatanan dan pengakuan terhadap sumber-sumber agraria oleh masyarakat adat.
Indonesia sebagai salah satu negara agraris, dengan hamparan dan kandungan sumber daya alam yang kaya, ternyata telah menjadi komoditi pokok perputaran modal bagi negara maju. Dibukanya ruang investasi seluas-luasnya oleh negara, pola-pola eksploitasi yang lebih mengutamakan bagi majunya perkembangan modal berakibat pada hancurnya tatanan struktur penguasaan sumber-sumber agraria.
Sub-sub sektoral agraria telah diturunkan dan dipersempit wilayahnya di dalam rumusan kebijakan negara Indonesia yang memisahkan antara tanah, perkebunan, sumber daya alam, air, keanekaragaman hayati, pertambangan, kehutanan, dan sejenisnya.
Lahirnya beberapa Ketetapan dan rancangan undang-undang/PP negara yang mengatur tentang Agraria-Pengelolaan SDA dan turunannya, seperti:
q TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengolaan SDA
q 7 RUU sektoral yang segera disahkan
q Rancangan PP tentang Pembagian Tanah dan Ganti Rugi Lahan
Produk kebijakan tersebut tetap tidak mencirikan keadilan sejati atas sumber-sumber agraria bagi kaum Tani dan Rakyat Indonesia, karena:
1. Belum terselesaikanya kasus-kasus Agraria (konflik-konflik pertanahan, lingkungan) secara hukum oleh negara. Belum adanya kedaulatan petani atas sumber-sumber Agraria dan sumber daya alam dan kemenangan selalu berada di pihak penguasa dan pengusaha.
2. Tidak adanya keterlibatan dari rakyat, khususnya organisasi perjuangan kaum tani, masyarakat adat/lokal dalam merumuskan dan mengakomodir kebutuhan sektoral dalam muatan ketetapan hukum agraria oleh negara.
3. Kebijakan agraria oleh negara hanya mengakomodir kepentingan pemodal, yang merugikan rakyat terhadap sumber-sumber agraria-sumber daya alam. Kebijakan ini hanya memudahkan laju dan perputaran modal atas dasar kesepakatan global. Dalam hal ini globalisasi pertanian. Sehingga negara merupakan alat (perpanjangan) kepentingan pemodal.
Berdasarkan ketimpangan-ketimpangan tersebut, maka dengan ini kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agraria) menyatakan sikap:
1. Menolak disahkannya dan keberadaan 7 Rancangan Undang-Undang Sektoral Perkebunan, Pertambangan, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, Agribisnis/Agroindustri, dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik.
2. Tolak Globalisasi Pertanian dan Neoliberalisme dalam segala bentuknya di Indonesia.
3. Tuntaskan segera kasus-kasus Agraria yang terjadi dan kembalikan penguasaan sumber-sumber Agraria dan sumber daya alam kepada seluruh Rakyat Indonesia.
4. Laksanakan reformasi agraria (pembaruan pengelolaan sumber daya alam) yang mencirikan keadilan sejati sebagai jawaban atas segala persoalan terhadap sumber-sumber agraria bagi Rakyat Indonesia.

Rustandi Adriansyah
Koordinator Aksi
<lembarplg@telkom.net>

Siaran Pers – Konflik Air Sukomoro (Sriwijaya Post, 09 Mei 2003)

Posted March 13, 2007 by lembarplg
Categories: Con_Press.doc

Jumat, 09 Mei 2003

 

Dukung Rakyat Perjuangkan Haknya

MENYIKAPI pemberitaan di Sripo Kamis 8 Mei 2003 pada halaman 19 berkenaan dengan aksi masyarakat Rawa Maju Sukomoro yang menuntut dikembalikannya Tanah Wakaf dan Sumber Air milik Masjid Baitul Akbar dan penghentian upaya mengkriminalisasikan warga.
Menurut kami, tuntutan masyarakat Rawa Maju Sukomoro ini perlu menjadi perhatian dan bagian yang urgen untuk segera ditindaklanjuti dan menjadi agenda agar segera dituntaskan.
Komentar Sutiono, SH (bos PT SSS) dalam harian ini masih harus dipertanyakan dikarenakan Alas Hak yang menjadi Landasan Jual Beli tersebut masih diragukan kebenarannya. Juga tentang pernyataannya yang menyatakan bahwa yang menuntut kembalinya tanah sumber mata air di Masjid Baitul Akbar tersebut adalah segelintir orang.
Berdasarkan hasil eksplorasi dan monitoring yang kami lakukan terhadap persoalan/kasus sumber mata air di lingkungan IV Rawa Maju Sukomoro tersebut:
q Pada saat keluarnya surat izin/sertifikat tanah sumber mata air tersebut tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat yang merekomendasikan statusquo karena di atasnya masih ada sengketa kepemilikan, rekomendasi ini dikeluarkan atas dasar tinjauan langsung ke lapangan dan temuan BPN. Artinya, surat izin/sertifikat tersebut masih dipertanyakan kebenarannya/keabsahannya. Justru sebaliknya, terindikasi kuat bahwa Sutiyono, SH telah menganeksasi (melakukan pencaplokan) tanah sumber mata air masjid Baitul Akbar masyarakat lingkungan IV Rawa Maju-Sukomoro.
q Keberadaan Masjid Baitul Akbar di Rawa Maju yang sejak tahun 1942 menggunakan air dari Sumber Mata Air tersebut sebagai sarana penunjang Ibadah (tempat Air Wudhu)
q Sumber Mata Air di Masjid Baitul Akbar juga mempunyai fungsi penting bagi masyarakat di lingkungan IV Rawa Maju sebagai sarana pemenuhan kebutuhan/hajat masyarakat akan air bersih. Selain itu, ketika musim kemarau, tidak hanya warga Rawa Maju yang dapat memanfaatkan dan mengakses sebagai sumber Air Bersih tetapi dari beberapa daerah seperti Air Batu, Pulau, Mainan, Talang Kemang, Karang Anyar, Sungai Itam yang kesemuanya memanfaatkan sumber air tersebut dan diperoleh secara cuma-cuma dikarenakan air adalah Anugerah yang Kuasa sehingga tidak diperjualbelikan.
Sebagai catatan lainnya yang sangat penting untuk diperhatikan untuk menuntaskan persoalan tersebut adalah:
q Upaya Kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak-haknya merupakan metode lama.
q Tindakan/perbuatan pemilik PT. SSS tersebut jelas berimplikasi pada munculnya keresahan dan konflik sosial bagi masyarakat Rawa Maju Sukomoro. Hal ini tentunya tidak signifikan dengan upaya untuk mendorong terjadinya stabilitas dan cita-cita pembangunan.
Untuk itu Lembaga Advokasi Rakyat menyatakan mendukung perjuangan warga Rawa Maju Sukomoro untuk segera mendapatkan kembali hak-haknya, dan agar kiminalisasi kepada oknum warga yang menuntut hak-haknya dihentikan.

Rustandi Adriansyah
Lembaga Advokasi Rakyat
Jl. Kalimusi No 4189 Kel. Demang Lebar Daun, Palembang – 30137

Protes di Pabrik Pulp&Paper

Posted March 13, 2007 by lembarplg
Categories: Con_Press.doc

Down to Earth Nr. 44 Februari 2000

Protes di Pabrik Pulp PT TEL

Masyarakat sekarang ini sedang melampiaskan kemarahan mereka pada pabrik yang baru rampung dibangun di Sumatra Selatan.

Pada bulan November 1999, pembangunan pabrik pulp kertas PT TEL yang berlokasi di Muara Enim, Sumatra Selatan, telah rampung dan memulai produksi percoban pada bulan Desember. Rencana produksi secara penuh sedianya akan dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2000. Pembangunan pabrik itu sendiri memakan biaya sebesar US $ 1 milyar. Sebagian besar dana yang dikeluarkan dibiayai oleh perusahaan dan bank-bank asal Jepang, Eropa dan Amerika Utara. Sedangkan untuk penyediaan peralatan dan pekerjaan teknis disediakan oleh perusahaan-perusahaan Skandinavia, Jerman dan Kanada dengan dukungan Kesepakatan Kredit Eksport. PT TEL merupakan contoh tentang bagaimana kepentingan modal asing dan kebutuhan peningkatan pendapatan dari ekspor menjadi hal utama dengan mengabaikan kesehatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal atas nama ‘pembangunan ekonomi’.

Pada pertengahan bulan Desember 1999, ketegangan-ketegangan yang terjadi sebelumnya antara masyarakat lokal dan manajemen pabrik pulp kertas PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) meledak menjadi kekerasan. Merasa frustasi karena tidak adanya kemajuan dalam proses negosiasi terhadap tuntutan kompensasi pengalihan lahan dan tidak adanya kesempatan bagi pekerja lokal, sekitar 800 penduduk dari enam desa mendatangi pabrik dan menuntut bertemu dengan pihak manajemen pada tanggal 15 Desember 1999.

Ketika PT TEL menolak tuntutan mereka, kerumunan orang melempari bangunan perusahaan dengan batu dan kayu-kayu yang ditumpuk di sekitar pabrik. Beberapa peralatan berat terbakar dan ruang kantor serta tempat tinggal pekerja dihancurkan. Akibatnya buruh-buruh PT TEL berlarian menyelamatkan diri. Tetapi satu orang manajer PT TEL terluka. Menurut Direktur Manajer, Jansen Wiraatmaja, sekitar 200.000 ton kayu yang ditumpuk dipabrik dan siap untuk produksi percobaan –habis terbakar yang menyebabkan kerugian senilai Rp. 150 milyar (US $ 21 juta). Tetapi sumber lain mengatakan bahwa penyebutan jumlah kerusakan dan kayu-kayu yang membusuk dilebih-lebihkan pihak perusahaan dan militer.

Komandan militer setempat menyatakan bahwa sebenarnya penduduk desa telah berencana untuk meratakan pabrik tersebut. Pihak keamanan yang telah menjaga pabrik tersebut selama beberapa minggu menyatakan telah menemukan empat buah bom molotov. Mereka kemudian menangkap sebelas orang penduduk setempat yang dicurigai sebagai dalang penyerangan terhadap PT TEL. Beberapa sumber setempat menyatakan bahwa aksi protes tersebut dirancang oleh pihak luar yang membayar mahasiswa dan penduduk desa untuk melakukannya. Sedangkan bom molotov DIREKAYASA setelah terjadinya peristiwa itu. Pihak penduduk yang ditahan oleh militer kemudian dilepaskan tanpa tuduhan apapun.

Intimidasi

Masyarakat lokal yang tinggal di Banuayu, Niru, Tebat Agung, Beringin, Muaraniru dan Jemeneng mengakui bahwa beberapa penduduk desa memang membakar kayu-kayu perusahaan. Hal ini disebabkan banyak diantara mereka yang kecewa terhadap PT TEL atas kelambatannya dalam menyelesaikan masalah kompensasi serta tidak memberikan tawaran pekerjaan yang layak bagi masyarakat setempat. Beberapa bulan belakangan, penduduk desa yang masih tetap berjuang menolak menyerahkan tanah mereka untuk pembangunan pabrik pada akhirnya menghentikan perjuangan mereka saat pembangunan pabrik mendekati tahap rampung dan dengan terpaksa menerima bayaran kompensasi yang disediakan. Meskipun demikian, pihak LSM lokal merasa sangat prihatin terhadap keterlibatan pihak militer, polisi dan keamanan setempat yang lebih berpihak pada perusahaan dan melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Sebagai contoh, suatu pertemuan antara wakil-wakil masyarakat desa Gerinam, Niru, Banuayu dan Dalam dengan PT TEL pada tanggal 8 Desember untuk mendiskusikan masalah kompensasi tanah dilakukan didalam tempat pengolahan PT TEL. Lokasi itu dijaga oleh sekitar 250 aparat keamanan yang bersenjata pistol dan senapan M-16. Mereka tidak mengijinkan penduduk desa lainnya memasuki tempat pertemuan. Oleh karena itu, kelompok LSM setempat Walhi Sumatra Selatan, LBH Palembang, IMPALM dan LEMBAR menyerukan agar personil polisi dan militer dikeluarkan dari proses perundingan dan menuntut agar komandan militer setempat memberikan penjelasan mengapa pasukan menjaga pabrik tersebut.

Tanda-Tanda Awal Polusi

Penduduk lokal menjadi semakin marah saat pabrik PT TEL memulai produksi percobaan mereka. Pada tanggal 13 Desember, penduduk desa Banuayu (sekitar 2 kilo meter dari lokasi pabrik) mencium bau busuk dan menemukan ikan-ikan mati mengambang di Sungai Lematang. Sekitar 30.000 penduduk yang tinggal di sekitar wilayah tersebut sama sekali tidak menyadari potensi pengaruh lingkungan yang diakibatkan oleh pabrik pulp.

PT TEL telah membuat suatu analisa dampak lingkungan dan disampaikan pada pemerintah pada bulan Juni 1997. Tetapi, mereka belum menerbitkan versi akhir AMDAL serta Rencana Manajemen yang lebih detail yang mengikutsertakan pemerintah serta rekomendasi LSM dari hasil dengar pendapat resmi. Berdasarkan AMDAL tersebut, meskipun teknologi pengolahan limbah telah digunakan secara optimal, diperkirakan akan mengeluarkan 15 kg gas beleran dari setiap ton pulp yang diolah. Dengan menghitung bahwa perusahaan memiliki produksi tahunan sebanyak 450.000 ton, jumlah ini akan menghasilkan 18 ton polusi udara setiap harinya, diluar kandungan-kandungan lain seperti nitrogen dan chlorine. Jumlah ini menambah tingkat polusi dari sekitar 70.000 kubik meter limbah yang sudah mengalir ke Sungai Lematang setiap harinya serta 50 ton abu serta limbah buangan lainnya yang ditanam di dalam tanah sekitar pabrik dekat sungai.

Sebagai tanggapan terhadap masalah ini, kelompok-kelompok lingkungan setempat dan para mahasiswa melakukan kerja sama dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap potensi resiko polusi yang disebabkan limbah PT TEL. Sebagai contoh, pada tanggal 18 November 1999, dua anggota masyarakat Muara Enim tampil dihadapan 100 orang mahasiswa dan akademisi dalam suatu lokakarya tentang “Pengaruh Chlorine terhadap Orang dan Lingkungan”, yang diorganisir oleh Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya sebagai universitas negeri terbesar di Palembang. Selain itu, beberapa bulan sebelumnya, kelompok lingkungan mahasiswa Fakultas Pertanian mengadakan suatu seminar sehari tentang “Ekosistem Aliran Sungai Musi” dengan tujuan merangsang diskusi publik tentang pengaruh PT TEL/MHP. Sekitar 100 orang, termasuk manajer PT TEL, Lembaga Manajemen Lingkungan setempat dan pejabat pemerintah lokal selain para pengajar dan mahasiswa menghadiri pertemuan tersebut.

Janji-Janji PT TEL

Dalam rangka mengatasi konflik yang terjadi, PT TEL mengadakan suatu pertemuan guna menampung keluhan-keluhan penduduk lokal. Wakil-wakil masyarakat dari enam desa terlibat dalam proses perundingan yang cukup menegangkan dengan Direktur Pelaksana selama beberapa jam di sebuah hotel mewah di Palembang. Namun, perbandingan jumlah wakil-wakil masyarakat yang hadir menjadi tidak seimbang bila dibandingkan jumlah wakil senior PT TEL, pejabat sipil (termasuk pejabat kabupaten, asisten gubernur dan DPRD tingkat II) serta personil militer dan polisi setempat yang hadir dalam perundingan tersebut.

Dalam pertemuan itu, PT TEL sepakat untuk mempekerjakan 250 penduduk lokal sebagai buruh pabrik dan memberikan subsidi bagi pendidikan 200 anak-anak yang tinggal di sekitar wilayah pabrik. Mereka juga menjanjikan untuk membangun pasar tradisional dekat desa dan mendanai koperasi. Tetapi pihak perusahaan dan pemerintah daerah menolak untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang kematian ikan- ikan di sungai yang mengalir di sekitar wilayah tersebut serta bau busuk yang muncul dari pabrik serta resiko polusi bagi masyarakat. Laporan terakhir yang kami terima memberitakan adanya keberadaan pihak militer disekitar pabrik dan termasuk di desa-desa sekitar pabrik tersebut.

Meskipun pihak manajemen menyatakan bahwa buruh-buruh mereka (termasuk staf pekerja asing) enggan untuk bekerja kembali serta perusahaan perkebunan yang menjadi penyalur bahan mentah, PT Musi Hutan Persada menyatakan tidak akan menyalurkan bahan-bahan mentah bagi mereka, tetapi PT TEL masih tetap mampu meneruskan produksi percobaan seminggu setelah terjadinya kebakaran. Jansen mengumumkan bahwa bubur kertas PT TEL akan diekspor dari fasilitas baru di pelabuhan yang sedang dibangun di Bandar Lampung.

Catatan: DTE memiliki beberapa film dokumenter tentang PT TEL yang cukup layak untuk disiarkan. Paket informasi DTE selanjutnya tentang PT TEL/MHP akan segera terbit pada bulan April 2000.

(Sumber-sumber: Sriwijaya Post 14/Desember/99, 16/Desember/99, 17/Dec/99; Pernyataan Pers bersama Lembaga Advokasi Rakyat, Walhi Sumatera-Selatan, LBH Palembang, IMPALM, 17/Desember/1999 serta sumber-sumber lokal)

 

MHP: Penyalur PT TEL yang Bermasalah

Seperti halnya PT TEL, PT Musi Hutan Persada sebagai anak perusahaan Barito Pacific — adalah salah satu dari dua perusahaan yang terbukti menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan yang merusak di Sumatera Selatan pada tahun 1997. Mereka melakukan praktek pembakaran GELAP guna membersihkan lahan untuk lahan perkebunan. Meskipun terdapat bukti kuat dari foto satelit dan pernyataan saksi ahli dari World Wide Foundation pada dengar pendapat pertama, tetapi pada tanggal 3 November 1999 pengadilan negeri membatalkan penjatuhan hukuman terhadap PT MHP setelah perusahaan tersebut mengajukan banding. LSM-LSM setempat seperti Walhi Sumatera Selatan dan LBH Palembang yang membawa kasus ini ke pengadilan bertekad untuk menentang keputusan pengadilan negeri dan membawa kasus itu ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka mengeluarkan suatu pernyataan yang keras yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan negeri Palembang menjadi bukti betapa sulitnya memperoleh keadilan lingkungan meskipun sekarang ini Indonesia berada di bawah rejim baru (Sriwijaya Post, 14 Desember 1999)

LBH Palembang juga mengajukan kasus penduduk desa dari Sungai Baung ke pengadilan Tinggi setelah hakim setempat membatalkan kasus itu dengan dasar bahwa pembukaan hutan menjadi lahan perkebunan oleh PT MHP tidak memiliki sangkut pautnya dengan masalah lingkungan dan tidak dapat diadili berdasarkan undang-undang lingkungan tahun 1997. Hakim juga menolak mengakui bukti kuat tentang status kepemilikan lahan 141 wakil-wakil yang mengajukan “Class Action” (Sriwijaya Post, 7 September 1999)

Sementara itu, PT MHP juga menginkari kesepakatan yang dibuat untuk mengalihkan 16.000 hektar lahan milik masyarakat Kapak Tengah 1 (Rambang Lubai) setelah tim penyelidik bersama antara pemerintah lokal dan staf perusahaan membuktikan bahwa pihak perusahaan perkebunan telah melakukan pengambilalihan lahan secara illegal. Masyarakat setempat juga menuntut agar tanah mereka dikembalikan dan perusahaan harus menyediakan uang sebesar Rp. 650 milyar (US $87 juta) selama 9 tahun akibat pengusiran mereka dari hutan, perkebunan dan pertanian milik mereka. Konflik tersebut juga menyebabkan ratusan kontraktor PT MHP untuk melakukan protes ke kantor gubernur dengan membawa gergaji karena mereka telah diberhentikan bekerja selama proses penyelidikan dan prosedur pembahasan konflik dilakukan (Sriwijaya Post, 9 Oktober 1999, 1 November 1999, 8 November 1999).

Selain itu, konsesi lahan milik PT MHP seluas 300.000 hektar nampaknya telah menjadi fokus tuduhan korupsi setelah menteri kehutanan Nur Mahmudi melakukan kebijakan baru untuk mengangkat masalah korupsi yang dikaitkan dengan keluarga Suharto dan para kroninya. Penyelidikan internal yang dilakukan Departemen Kehutanan dan Perkebunan menunjukkan bahwa PT MHP terlibat dalam penyalahgunaan dana hampir Rp. 350 trilyun (US $ 50 million) yang diambil dari dana Reboisasi. Siti Hardiyanti Rukmana (mbak Tutut) adalah rekan bisnis dekat pengusaha konglomerat Prajogo Pangestu yang menjadi pemilik PT MHP dan PT TEL dan menjadi pemilik saham nominal di kedua perusahaan tersebut (Kompas 22 Januari 2000)

Pada bulan Desember, enam desa di Rambang Lubai (Kecamatan Muara Enim) menderita bencana banjir. Penduduk desa menyalahkan terjadinya banjir tersebut akibat pengalihan hutan alamiah menjadi perkebunan skala besar untuk kelapa sawit serta tanaman yang tumbuh dengan cepat untuk pengolahan pabrik bubur kertas. Pejabat daerah Palembang juga mempersalahkan hasil penemuan mereka yang menyatakan bahwa sekitar 5 juta kubik lumpur menghambat arus Sungai Musi, sebagai sungai terbesar di Propinsi tersebut, akibat pembangunan perusahaan perkebunan di propinsi tersbut. Operasi pengerukan yang dilakukan oleh Pemda menghabiskan dana sebesar Rp. 8 trilyun dan hanya mampu mengeruk sebanyak 2 juta ton endapan lumpur setiap tahunnya. (Siaran Pers Walhi Sumsel, 14 Desember 1999, 6 Januari 2000).